BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan
terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat
analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian.
Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa
semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat
berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut
yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang,
terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun,
perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap
syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik
perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan
ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah.
Asuransi syariah
sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip
operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan
hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi
syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu
dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan
asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari
penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta
asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep
mekanisme kerja asuransi syariah.
Dalam makalah ini, pada
mata kuliah “Asuransi Syariah”, akan membahas mengenai “produk dan mekanisme
asuransi syariah”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa saja produk dalam asuransi syariah?
2.
Bagaimana mekanisme dalam asuransi
syariah?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui produk-produk dalam asuransi
syariah.
2.
Mengetahui mekanisme dalam asuransi
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ASURANSI SYARIAH
Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu produk
dan mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu
mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi
dan jaminan.[1]
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi
adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing
menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila
kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan
tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.[2]
Dalam Kitab
Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi
atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat
diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu
peristiwa tak tertentu.
Asuransi dalam
bahasa Arab disebut At-ta’min yang
berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan,
ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan
sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang
ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang
hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian
antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak
lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika
terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang
dibuat”.
Menurut Fatwa
Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.
21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama
menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau
perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak
memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir
(perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya
riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area
yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama
dengan asuransi konvensional.[3]
B.
PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH
1.
Produk–produk
Asuransi Jiwa (life insurance)
Ada beberapa
contoh produk– produk life insurance dari salah satu asuransi syariah
yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di
Indonesia. Antara lain:
a.
Produk–produk
individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk
individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan
untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung
tabarru’ juga terdapat unsur tabungan.
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1)
Rekening Tabungan, yaitu kumpulan
dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
a)
Perjanjian berakhir
b) Peserta mengundurkan diri
c)
Peserta meninggal dunia
2)
Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan
saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
a)
Peserta meninggla dunia
b)
Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Produk–produk
individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang
sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan
atau semuanya bersifat tabarru’ dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam
rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai
iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan
dibayarkan bila:
1)
Peserta meninggla dunia
2)
Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
c.
Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam
jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung
unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan.
Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa
kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya
bersifat tabarru’, antara lain:
1) Takaful Kecelakaan Diri
Kumpulan; bentuk kumpulan yang
ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan
santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan
dalam masa perjanjian.
2) Takaful Kecelakaan Siswa; bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada
sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang bermaksud
menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami
musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian
atau meninggal.
3) Takaful Wisata dan
Perjalanan; program yang
diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan
memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama
wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.
4) Takaful Pembiayaan; bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan
pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa
perjanjian.
5) Takaful Majelis Taklim; bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang
bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang
bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6) Takaful Al-Khairat; bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan
bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hokum/usaha yang
bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan
mengalami musibah meninggal.
7) Takaful Medicare; program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan
penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit
maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa
aman dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8) Takaful Al-Khairat +
Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji); program
bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan
melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9) Takaful Perjalanan Haji
dan Umrah; program ini
diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan
untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji
atau umrah.
2.
Produk–produk
Asuransi Kerugian (general insurance)
a.
Produk–produk
Simple Risk
Produk–produk Simple
Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan
syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya
relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan.
Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR)
perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1) Takaful Kebakaran (Fire Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api,
sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang
ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang
lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2) Takaful Kendaraan
Bermontor (Motor Vehicle Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan
yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara
keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada
pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan
kecelakaan diri penumpang.
3) Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance); jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal
dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat
sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah
sakit akibat kecelakaan.
4) Takaful Aneka (General Accident Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis
Takaful yang telah ada.
b.
Produk–produk
Mega Risk
Produk Mega Risk
adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat
resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas
reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated),
antara lain:
1) Takaful Kebakaran (industrial risk); menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi
seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan
peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan
penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta
benda dan kepentingan keuangan).
2) Takaful Rekayasa (Engineering insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta
alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya
mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3) Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat
pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui
laut, udara atau darat.
4) Takaful Surety Bond (construction contract bond); memberikan perlindungan terhadap kerugian yang
terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan
kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5) Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya
lainnya yang dialami.
6) Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat
kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran
minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7) Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance); memberikan jaminan atas kerugian peserta dari
kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan
harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.[5]
C.
MEKANISME
KERJA ASURANSI SYARIAH
Di dalam
operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung
jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan
asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi,
mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang
mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses
yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.
Underwriting
Underwriting
adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan
dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi
syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil
diantara para peserta. Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a. Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses
seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi
fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai
pertanggungan, dan jenis kelamin.
b. Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko
tersebut.
c. Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi
termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko,
menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan
sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d. Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana
kontribusi peserta.
e. Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan
asuransi tidak rugi.
f. Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan
dapat berkembang.
g. Menghindari anti seleksi.
h. Underwriting juga harus memperhatikan pasar
kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan
hasil survei.[6]
2.
Polis
Polis asuransi
adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan
perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta
mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis
adalah:
a. Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta
seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu
penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan
asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi
apabila terjadi kerusakan.
c. Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu
pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim,
asuransi ganda, subrogasi.
d. Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah
apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e. Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang
diasuransikan.
f. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
3.
Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat
untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan
kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya
klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi
perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk
dikelola.
4.
Pengelolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana
asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah,
atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi
syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi
hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan
perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]
Dalam
mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan
dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu
sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.
1.
Mekanisme Kerja Asuransi Keluarga
Mekanisme
asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara
perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai
dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu
produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta
asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil. Setelah akad
berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a. Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu
jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai
dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60
tahun.
b. Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah
mengadakan perjanjian mudharobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula
hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c. Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi
asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau
tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh
kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi.
2.
Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Umum
Mekanisme kerja
asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara
perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Setelah akad berlangsung, maka
dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a. Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan,
lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b. Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan
peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharobah.
c. Besarnya nominal premi tergantung dari jenis
asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak
dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika
kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d. Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana
yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan
dengan syariah.
e. Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam
kumpulan dana peserta.
f. Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang
diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta
tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah
umum.
g. Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi
diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana
akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudharobah.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan
syariah.
2.
Produk-produk
asuransi syariah meliputi:
a.
Produk asuransi
jiwa yang terdiri dari produk individu
yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving) dan produk-produk
kumpulan.
b.
produk asuransi kerugia yang terdiri dari produk simple risk dan produk
mega risk.
3.
Mekanisme kerja
asuransi syariah ini dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian
asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi
umum.
B.
SARAN
Dalam makalah ini penulis berharap agar makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah wawasan pembaca. Di
sini penulis juga minta maaf kepada pembaca jika ada kesalahan dan kekurangan
dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari pembaca, kami
harap untuk dapat dimaklumi.
Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari pembaca agar kami sebagai penulis bisa memperbaikinya untuk
masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Hasan.
2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Muslehuddin, Mohammad. 1997. Asuransi dalam
Islam. Jakarta:
Bumi Aksara.
Iqbal, Muhaimin.
2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta:
Gema Insani.
Syakir
Sula, Muhammad. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, ST.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Janwari, M.Ag., Drs. Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani
Quraisy.
https://nurdinizer.wordpress.com/2012/06/16/mekanisme-kerja-asuransi-syariah/,(26/09/2015, pukul
19.52)
[5] Muhammad Syakir Sula, Buku
Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23
[6] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2009), hal. 273-274
[7] Muhaimin Iqbal, Op cit, hlm. 90.
[8] Drs. Yadi Janwari, M.Ag., Asuransi Syariah, (Bandung: Pustaka Bani
Quraisy, 2005), hal. 71-82.
1 komentar:
terimakasih atas bantuannya, sangat membantu saya.
Posting Komentar