BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam adalah
Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW
sebagai utusan Allah datang untuk menyempurnakan akhlak
manusia. Dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang harus dipelajari
dan dimengerti oleh pemeluk agama Islam seperti, haram, halal, mubah, subhat,
dan lain-lain. Kita sebagai mahluk social tentu saja sering
berkomunikasi dengan yang lainnya. Dalam
kehidupan makhluk sosial terdapat jual beli yang harus saling menguntungkan
antara penjual dan pembeli. Jual beli merupakan sarana tolong menolong
antar sesama manusia. Jadi, orang yang melakukan transaksi jual beli
tidak dilihat sebagai orang yang mencari keuntungan semata, akan tetapi juga
dipandang sebagai orang yang sedang membantu saudaranya. Bagi penjual, ia
sedang memenuhi kebutuhan barang yang dibutuhkan pembeli. Sedang bagi pembeli,
ia sedang memenuhi kebutuhan akan keuntungan yang sedang dicari oleh penjual.
Dalam proses
jual beli ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli
sehingga, jika proses jual beli sudah selesai tidak ada yang
dirugikan. Bagaimana pandangan Islam dalam jual beli dan apa saja
dalil-dalilnya sehingga jual beli itu merupakan sesuatu yang halal bukan
sesuatu yang haram atau syubhat. Dalam makalah ini akan diuraiakan
beberapa hadist yang menjelaskan tentang jual beli.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja jenis jual beli yang
terlarang?
2.
Bagaimana hadist tentang jual beli
yang terlarang?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui jenis-jenis jual beli
yang terlarang.
2.
Mengetahui Hadist tentang jual beli
yang terlarang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JENIS JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Transaksi jual beli
merupakan kegiatan yang sudah lama dikerjakan orang-orang sejak dahulu. Jual
beli di dalam Islam (ekonomi syariah) termasuk pada bagian muamalah, hal ini menjadikan setiap kegiatan
transaksi jual beli yang kita lakukan telah di atur oleh agama dan secara
sistematis telah ada aturan kebolehan dan rambu-rambu larangan pada setiap
transaksi jual beli, tujuannya ialah untuk menciptakan kemaslahatan dalam
berbisnis dan menghilangkan segala kemudharatan di dalamnya.
Islam telah membuat
semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk mendatangkan kemaslahatan
dan menghindarkan dari kemudharatan, tujuannya agar terjadi transaksi yang adil
dan tidak merugikan satu sama lain, sebagaimana firman Allah SWT,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An
nisa [4]: 29).
Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh),
sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqh.[1]
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah
adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”
Berikut beberapa jenis jual beli yang di larang
di dalam Islam :
1.
Jual beli yang menyebabkan jauh/melalaikan dari
ibadah.
2.
Menjual barang-barang yang diharamkan.
3.
Jual beli dengan cara muhaqalah, mukhadharah,
mulamasah, munabadzah, dan muzabanah.
4.
Jual Beli Ijon, dan masih banyak lagi jual beli
yang dilarang dalam Islam.
B. BEBERAPA HADIST TENTANG JUAL BELI
YANG DILARANG DALAM ISLAM
1.
Jual
Beli yang Menyebabkan Jauh/Melalaikan dari Ibadah
Salah satu jual beli yang dilarang dalam islam ialah
menyebabkan jauh dari ibadah, Maksudnya ketika telah masuk waktu beribadah,
penjual masih sibuk dengan urusan dagangannya sehingga mengakhirkan sholat
berjamaah di masjid (bagi laki-laki).[2]
Penjual sengaja melakukan perbuatan tersebut, hal
ini telah di larang oleh Allah SWT dalam firmannya yang artinya, “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Q.S Al jumu’ah [62]: 9-10).
Dan di dalam ayat lainnya Allah S.W.T berfirman
juga:
Artinya: “Hai
orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka itulah
orang-orang yang merugi.” (Q.S
Al munafiqun [63]: 9)
Pada ayat di atas, Allah menyatakan
bahwasanya merugi orang-orang yang melalaikan dari mengingat Allah, walaupun
hartanya berlimpah. Ini di maksudkan merugi di dalam urusan akhirat, indikator
sebuah sukses adalah tidak hanya sebatas harta tetapi sukses yang sebenarnya
adalah di akhirat kelak dan lebih baiknya adalah sukses dunia maupun akhirat.
Jadi jelaslah mengapa jual beli yang dapat melalaikan dari Allah di haramkan
dan tidak ada keberkahan di dalamnya.
2.
Menjual
Barang-barang yang Diharamkan
Kemudian jual beli yang
dilarang dalam Islam lainnya adalah menjual barang-barang yang diharamkan.
Ketika barang yang telah Allah tetapkan haram, maka untuk menjualnya pun
diharamkan[3].
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
Artinya: “Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan atas suatu kaum
memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil
penjualannya.” (HR. Abu Daud
no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari hadits di atas sudah jelas, setiap
barang yang telah di haramkan maka haram juga untuk menjualnya karena mendukung
dan menyebabkan sebuah kemudharatan terjadi, walaupun penjual tidak menggunakan
barang haram tersebut, sebagaimana sebuah kaidah fiqh, “Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah
haram.” [4]
3.
Jual Beli dengan cara Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muhaqalah dan Muzabanah
Larangan menjual buah sampai jelas baiknya dan selamat dari musibah. Jual
beli ini disebut dengan jual beli mukhadharah (jual-beli buah yang
masih hijau belum jelas baiknya diakhir). Mulamasah adalah jual-beli
yang dianggap jadi dengan sentuhan tanpa dilihat terlebih dahulu,
sedangkan munazabdzah adalah jual-beli yang dianggap jadi dengan
saling lempar-melempar tanpa dilihat terlebih dahulu. Muhaqalah adalah
jual beli gandum yang masih dalam bulirnya dengan gandum yang sudah dibersihkan
karena tidak adanya kesamaan. Sedangkan muzabanah adalah membeli buah
dengan kurma yang menempel di pohon. Hadist tentang hal ini,
وَعَنْ
أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اَلْمُحَاقَلَةِ,
وَالْمُخَاضَرَةِ, وَالْمُلَامَسَةِ, وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ )
رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ,
Artinya: Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang
belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan
hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan
muzabanah. Riwayat Bukhari.
Hadits ini menyatakan
bahwasannya penjualan secara muhaqalah dan muzabanah, dan menjual dengan
menyebutkan pengecualian secara samar, tidak sah. Contohnya: seseorang menjual
sepetak kebun dan dia mengecualikan sebatang pohon yang terletak di dalamnya
dengan tidak secara jelas menentukan pohon yang dikecualikannya. Begitu pula
seseorang menjual salah satu rumah dari sekian buah rumahnya (tanpa menentukan
secara jelas rumah yang akan dijualnya). Namun jika secara tegas disebutkan
pengecualiannya, penjualan tersebut sah.
Asy-Syafi’y berkata: jika
pengecualiannya secara tegas disebutkan dalam penjualan, maka penjualannya sah.
Jika pengecualiannya disebutkan secara samar, penjualan tersebut tidak sah.
Sebagian ulama berkata: jika
pengecualian itu dilakukan dengan meminta jangka waktu tertentu (untuk
menentukan mana yang dikecualikan), penjualan seperti itu sah.
Dhahir hadits ini, dengan
jelas menerangkan bahwasanya setiap pengecualian yang samar, membatalkan akan
jual beli. Hikmahnya adalah untuk menghindari adanya unsur penipuan dengan
pengecualian secara samar itu.
4.
Jual Beli Ijon
عن ابى عمر
ان النبى ص م نهى عن بيع التجارحتى يبدو صلاحها. نهى البائع والمبتاع
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw. melarang kita menjual buah-buahan sebelum nyata
baik (matang)nya. Larangan tersebut berlaku terhadap si penjual dan pembeli”.
(HR. Al-Jamaah selain At-Tirmidzy; Muntaqa II: 331)
Hadist tersebut menyatakan bahwa tidak boleh menjual
buah-buahan sebelum nyata merahnya. Karena apabila kemudian ternyata
buah-buahan tersebut gagal menjadi buah (busuk) tentulah akan menimbulkan
kerugian bagi pihak pembeli.
Dhahir hadis ini menyatakan bahwa menjual sesudah
buahnya baik (matang) adalah sah. Baik disyaratkan buah itu tetap dibatangnya
sampai dipetiknya ataupun tidak. Larangan menjual sesuatu dengan memakai syarat
tidak dapat diterapkan disini. Bahkan hadits sendiri menandaskan bahwa yang
demikian itu boleh, jika disyaratkan oleh pembeli maupun penjual. Mengenai
memperjual-belikan tanaman yang sudah hijau, asal disyaratkan bahwa tanaman itu
dipotong oleh pembeli dibolehkan. Ibnu Hazm membolehkannya tanpa syarat, karena
larangan hanya mengenai biji-bijian seperti padi. Jelasnya,hadis ini melarang
kita menjual biji seperti padi sebelum keras bijinya dan menjual tungkul
berwarna putih.[5]
C.
Hukum Jual Beli
Dari
kandungan ayat-ayat dan hadist-hadist yang dikemukakan di atas sebagai dasar
jual-beli, para ulama fiqih mengambil suatau kesimpulan, bahwa jual beli itu
hukumnya mubah (boleh). Namun, menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih
Madzhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi
tertentu.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jual beli
adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu
kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan. Rasulullah
menjelaskan bahwa hukum jual beli adalah perbuatan yang dihalalkan selama
penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penipuan dalam jual
beli.
Hukum asal jual beli adalah mubah
(boleh), sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqh. Islam telah
membuat semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk mendatangkan
kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudharatan, tujuannya agar terjadi
transaksi yang adil dan tidak merugikan satu sama lain.
B.
SARAN
Sebenarnya masih banyak jual beli yang dilarang dalam
islam dan hadist yang membahas tentang jenis jual beli yang dilarang dalam
Islam. Oleh karena itu, dasarankan kepada pembaca untuk tidak terpaku pada
makalah ini saja. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca jika
ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang
berbeda dari pembaca, kami harap untuk dapat dimaklumi.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum
Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis.
Hasan, Ali. 2004. Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad, Hasbi As-Shiddieqy. 2001.
Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Semarang:
PT. PetrayaMitrajaya.
Qardhawi, Dr. Syeikh Yusuf. 1993. Halal dan Haram. PT Bina Ilmu.
Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan, Alih Bahasa: Ummu Abdullah, Forbidden Business Transaction in Islam. 2008. Maktabah Raudhotul
Muhibbin.
[2] Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Alih Bahasa: Ummu
Abdullah, Forbidden Business Transaction
in Islam, (Maktabah Raudhotul Muhibbin, 2008), hlm. 7.
[3] Ibid, hlm. 10.
[4] Dr. Syeikh Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, (PT Bina Ilmu: 1993), hlm. 32.
[5] Muhammad,
Hasbi As-Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis
Hukum 7, (Semarang: PT. PetrayaMitrajaya, 2001), hlm. 53-58.
[6] Ali
Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hlm.
117.
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Posting Komentar