Rabu, 30 September 2015

MAKALAH PRODUK DAN MEKANISME ASURANSI SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah. 
Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.
Dalam makalah ini, pada mata kuliah “Asuransi Syariah”, akan membahas mengenai “produk dan mekanisme asuransi syariah”.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa saja produk dalam asuransi syariah?
2.         Bagaimana mekanisme dalam asuransi syariah?

C.      TUJUAN
1.         Mengetahui produk-produk dalam asuransi syariah.
2.         Mengetahui mekanisme dalam asuransi syariah.
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu produk dan mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.[1]
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional.[3]

B.       PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH
1.         Produk–produk Asuransi Jiwa (life insurance)
Ada beberapa contoh produk– produk life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain:
a.    Produk–produk individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan.
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1)    Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
a)   Perjanjian berakhir
b)  Peserta mengundurkan diri
c)   Peserta meninggal dunia

2)    Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh  peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
a)   Peserta meninggla dunia
b)   Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

b.   Produk–produk individu (non saving)[4]
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
1)   Peserta meninggla dunia
2)   Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

c.    Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1)   Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)   Takaful Kecelakaan Siswa; bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3)   Takaful Wisata dan Perjalanan; program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4)   Takaful Pembiayaan; bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)   Takaful Majelis Taklim; bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6)   Takaful Al-Khairat; bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hokum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7)   Takaful Medicare; program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8)   Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji); program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9)   Takaful Perjalanan Haji dan Umrah; program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.

2.         Produk–produk Asuransi Kerugian (general insurance)
a.    Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1)   Takaful Kebakaran (Fire Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)   Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3)   Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance); jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4)   Takaful Aneka (General Accident Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.

b.   Produk–produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:
1)   Takaful Kebakaran (industrial risk); menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2)   Takaful Rekayasa (Engineering insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3)   Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4)   Takaful Surety Bond (construction contract bond); memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5)   Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6)   Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7)   Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance); memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.[5]  

C.      MEKANISME KERJA ASURANSI SYARIAH
Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.         Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta. Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.    Menghindari anti seleksi.
h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[6]


2.         Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.    Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.    Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.    Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.   Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.    Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.     Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

3.         Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola.

4.         Pengelolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]

Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.
1.         Mekanisme Kerja Asuransi Keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a.    Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.    Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudharobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.    Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi.

2.         Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a.    Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.    Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharobah.
c.    Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.   Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
e.    Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.     Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
g.    Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudharobah.[8]

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1.         Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2.         Produk-produk asuransi syariah meliputi:
a.    Produk asuransi jiwa yang terdiri dari produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving) dan produk-produk kumpulan.
b.    produk asuransi kerugia yang terdiri dari produk simple risk dan produk mega risk.
3.         Mekanisme kerja asuransi syariah ini dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.

B.       SARAN
Dalam makalah ini penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah wawasan pembaca. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca jika ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari pembaca, kami harap untuk dapat dimaklumi.
Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami sebagai penulis bisa memperbaikinya untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Muslehuddin, Mohammad. 1997. Asuransi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Syakir Sula, Muhammad. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, ST.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Janwari, M.Ag., Drs. Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.






[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm.57.
[2] Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 3.
[3] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006), Hal. 2.
[4] Hasan Ali, Op cit, hlm. 169.
[5] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23
[6] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 273-274
[7] Muhaimin Iqbal, Op cit, hlm. 90.
[8] Drs. Yadi Janwari, M.Ag., Asuransi Syariah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal.  71-82.