Kamis, 16 April 2015

PERUSAHAAN DAN PRINSIP CSR



PERUSAHAAN DAN PRINSIP CSR

A.      Perusahaan

Perusahaan adalah salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang bergerak dalam bidang usaha perdangangan, bergerak dalam bidang usaha produksi barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi, suatu usaha yang tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat disebut sebagai perusahaan.
Perusahaan sebagai suatu organisasi ekonomi, selalu berada dan ada ditengah masyarakat. Perusahaan tidak mungkin berada diluar masyarakat, karena ia hidup, tumbuh dan berkembang serta dikembangkan oleh masyarakat.[1] Perusahaan sebagai subjek hukum mempunyai ciri tersendiri. Secara yuridis beberapa peraturan dibidang hukum bisnis memberikan pengertian/defenisi tentang perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Dokumen Perusahaan, disebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau maupun badan usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia (RI, UU Nomor 8 Tahun 1997).
Dari rumusan di atas ada beberapa hal yang kiranya perlu dicatat:
1.         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha baik berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Pembedaan antara usaha yang berbadan hukum dan belum berbadan hukum erat kaitannya dengan tanggung jawab yang akan dipikul oleh pengelola perusahaan dalam hal perusahaan mengalami kerugian ataupun mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga.
2.         Bahwa perusahaan adalah bertujuan mencari keuntungan (profit oriented). Bagaimana perusahaan dapat diketahui mempunyai untung atau tidak? dalam hal ini menarik dicermati apa yang dijabarkan dalam Pasal 6 KUHD yang mengemukakan: bahwa “setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut  syarat-syarat perusahaan tentang keadaan hartanya dan tentang apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga dari catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban perusahaan”.
3.         Perusahaan wajib didaftarkan di kantor perdagangan di wilayah mana perusahaan berdomisili. Kelahiran dan keberadaan perusahaan tidak terlepas dari motif ekonomi, yakni untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya. Dalam pelaksanaan motif ekonomi tersebut terkadang perusahaan lalai memperhatikan aspek tanggung jawab sosialnya  terhadap masyarakat, terutama masyarakat di lingkungan mana perusahaan itu berada.[2]

B.       Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan

Terdapat dua pandangan tentang kepada siapa perusahaan bertaggung jawab sosial.
1.         Model pemegang saham dan model pihak yang berkepentingan. Pandangan ini disebut model pemegang saham, menyebutkan bahwa satu-satunya tanggung jawab sosial yang dimiliki dunia usaha adalah memaksimalkan keuntungannya. Dengan memaksimalkan keuntungan, perusahaan memaksimalkan kekayaan dan kepuasan pemegang saham.
2.         Model pihak yang berkepentingan, tanggung jawab sosial manajemen yang terpenting adalah kelangsungan hidup jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), yang dicapai dengan cara memuaskan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya pemegang saham). Pihak yang berkepentingan adalah orang atau kelompok dengan kepentingan yang sah dalam perusahaan. Karena pihak berkepentingan memiliki minat dan dipengaruhi oleh tindakan perusahaan, maka mereka memiliki suatu “taruhan” dalam tindakan tersebut. Akibatnya kelompok yang berkepentingan akan mencoba untuk mempengaruhi perusahaan agar bertindak menurut keinginan mereka.

Tanggungjawab sosial perusahaan dapat dimulai dalam lingkungan perusahaan dengan membina hubungan kerja yang baik diberbagai tingkatan kedudukan yang ada di perusahaan seperti misalnya memperhatikan kesejahteraan karyawan dan para buruh. Menciptakan budaya keterbukaan  (transparancy) diantara para karyawan dengan manajemen perusahaan, baik terhadap berbagai informasi mengenai peraturan perusahaan, misalnya tunjangan-tunjangan maupun informasi lain yang bekaitan dengan kemajuan dan kemunduran perusahaan termasuk kinerja direksi.
Selain hubungan di dalam perusahaan  (internal),  perusahaan dalam mengendalikan roda bisnisnya juga berinteraksi dengan pihak-pihak di luar perusahaan  (eksternal)  seperti pemerintah, pemasok dan masyarakat.
Hubungan dengan pihak-pihak di luar perusahaan seperti dengan masyarakat dan stakeholders lainnya juga harus dibina dengan baik, karena hubungan dengan pihak-pihak diluar perusahaan ini juga mempengaruhi aktivitas perusahaan.

C.      Prinsip-prinsip CSR (Corporate Social Responsibilty)

Prinsip-Prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan CSR antara lain:
1.         Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.  
2.         Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.         Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4.         Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan keharga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Menurut Prof. Alyson Warshut dari University of Bath Inggris (1998), mengajukan prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai berikut :
1.         Prioritas Korporat
Mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu korporat bisa membuat kebijakan, program dan praktek dalam menjalankan bisnisnya dengan cara yang bertanggungjawab secara sosial.
2.         Manajemen Terpadu
Mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai salah satu unsur manajemen dalam semua fungsi manajemen.
3.         Proses Perbaikan
Secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara internasional.

4.         Pendidikan Karyawan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta memotivasi karyawan.
5.         Pengkajian
Melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru dan sebelum menutup satu fasilitas atau meninggalkan lokasi pabrik.
6.         Produk dan Jasa
Mengembangkan produk dan jasa yang tidak berdampak negatif secara sosial.
7.         Informasi Publik
Memberi informasi dan (bila diperlukan) mendidik pelanggan, distributor dan publik tentang penggunaan aman, transportasi, penyimpanan dan pembuangan produk, dan begitu pula dengan jasa.
8.         Fasilitas dan Operasi
Mengembangkan, merancang, dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
9.         Penelitian
Melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial bahan baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang terkait dengan kegiatan usaha dan penelitian yang menjadi sarana untuk mengurangi dampak negatif.
10.     Prinsip Pencegahan
Memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk atau jasa, sejalan dengan penelitian mutakhir, untuk mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
11.     Kontraktor dan Pemasok
Mendorong penggunaan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok, disamping itu bila diperlukan mensyaratkan perbaikan dalam praktis bisnis yang dilakukan kontraktor dan pemasok.


12.  Siaga menghadapi darurat
Menyusun dan merumuskan rencana menghadapi keadaan darurat, dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerjasama dengan layanan gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi bahaya yang muncul.
13.  Transfer Best Practic
Berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggungjawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14.  Memberi sumbangan
Sumbangan untuk usaha bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta lembaga pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran tentang tanggungjawab sosial.
15.  Keterbukaan
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respon terhadap dampak operasi, produk, limbah atau jasa.
16.  Pencapaian dan Pelaporan
Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja, publik.[3]








DAFTAR PUSTAKA


Hartono, Sri Rezeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Dalama Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusa Aulia.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing.







[1] Sri Rezeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm.103.
[2] Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Dalama Peraturan Perundang-undangan,(Bandung: Nusa Aulia, 2006), hlm. 12.
[3]  Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik: Fascho Publishing, 2007), hlm.39.

0 komentar:

Posting Komentar