Sabtu, 16 Januari 2016

PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH


  1. Definisi Bank Konvensional
         Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.


  1. Definisi Bank Syariah
            Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.

  1. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

          Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut:

   Akad atau Perjanjian
  • Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
  • Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam.
     Hasil atau Bunga

          Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan pada keuntungan.
  • Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  • Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  • Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
  • Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
          Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan bagi hasil.
  • Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  • Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
      Dewan Pengawas
  • Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
  • Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
      Lembaga Penyelesaian Sengketa
  • Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.
  • Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
      Ikatan dengan Nasabah
  • Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur.
  • Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan.